10 Tahun Dibui Padahal Tak Salah, Pria AS Dapat Ganti Rugi Rp 769 M
1 month ago
7
ARTICLE AD BOX
Seorang pria di AS menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, setara Rp 769,7 miliar, setelah dipenjara selama 10 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya.